Achmad Baidowi Nilai Ketentuan Perundangan Beri Kelenturan Bagi DPR dan Pemerintah untuk Evaluasi Prolegnas
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi saat diskusi Forum Legislasi di Media Center DPR RI, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Foto: Mentari/nvl
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa ketentuan perundangan telah memberikan kelenturan bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan evaluasi setiap waktu terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Sehingga, 38 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 bukan menjadi patokan untuk diselesaikan.
“Karena di Undang-Undang MD3 maupun Undang-Undang P3, bahwa Prolegnas Prioritas itu bisa sewaktu-waktu dievaluasi. Jadi jangan kaget dan jangan heran, misalkan dalam satu tahun ada evaluasi prolegnas lebih dari sekali, karena kita bisa melaksanakan evaluasi sewaktu-waktu untuk memberikan kelenturan,” ujar Awiek, sapaan akrabnya, dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘Prolegnas 2023, Fungsi legislasi DPR Kian Optimal’ di Media Center DPR RI, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Awiek mengungkapkan evaluasi bisa terjadi karena RUU ditarik oleh pengusulnya. Dirinya menceritakan pernah terjadi bahwa ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang masuk dalam Prolegnas, sementara DPR sendiri sudah memasukkan RUU serupa yaitu RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu menyebabkan RUU PKS masuk evaluasi.
“Juga karena RUU-nya sudah selesai pembahasan menjadi undang-undang, seperti undang-undang IKN, kan sudah jadi undang-undang sehingga di 2022 hasil evaluasinya itu dikeluarkan. Termasuk juga undang-undang tentang perpajakan, undang-undangnya sudah mendapatkan nomor dari pemerintah. Ketika tahun berjalan ada evaluasi prolegnas, maka yang sudah sah menjadi undang-undang itu dikeluarkan dari prolegnas,” terang Awiek.
Lebih jauh politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan pada pengesahan Prolegnas Prioritas 2023 ada hal baru, yaitu DPR bersama pemerintah mengesahkan dua Prolegnas sekaligus. Pertama soal evaluasi Tahun 2022 sebanyak 32 RUU dan 5 komulatif terbuka, kemudian saat itu juga mengesahkan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023 bertambah menjadi 38 RUU, kumulatif terbukanya tetap ada 5 RUU.
“Karena apa? Kita mengakomodir, mengantisipasi, maupun menampung aspirasi dari masyarakat, dari pimpinan, dari DPD maupun dari pemerintah terkait dengan jumlah RUU yang akan dibahas, itu tentu target,” ucap politisi yang juga Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Di sisi lain, Praktisi Media, John Andhi Oktaveri mengungkapkan sering persepsi di masyarakat bahwa yang membuat undang-undang itu hanya DPR, jadi salah pemahaman itu ketika sebenarnya pemerintah juga mengambil perannya sangat penting, bahkan cukup banyak rancangan undang-undang yang usulan pemerintah ketimbang DPR itu sendiri dan pemerintah sebenarnya jauh lebih mandiri, jauh lebih siap.
“Jadi artinya sorotan tentang fungsi legislatif itu tidak salah sebenarnya karena masyarakat juga ikut mengawasi, tapi juga kita juga harus juga berbagi beban dengan pemerintah,” ungkap John. Selain itu, dirinya menilai produk legislasi ini sering menjadi dasar ukuran paling penting masyarakat untuk melihat kinerja DPR. Namun kesalahan pandangan yang ada selama ini yakni ketika menilai sesuatu itu berdasarkan kuantitas atau jumlah padahal kualitas itu jauh lebih penting.
“Karena itu saya kira ya kita tidak bisa juga terlalu memaksakan target, lalu mungkin pemerintah juga harus memaksakan banyak-banyak RUU-nya, saya setuju bagaimana supaya kita baik pemerintah maupun DPR itu konsisten, tidak usah banyak-banyak memang tetapi itu efektif dan bisa diselesaikan target-targetnya tadi,” ujar John. (hal,bia/sf)